Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan larangan mudik untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka yang digelar melalui video conference, Selasa (21/4).

Dengan keputusan ini seluruh masyarakat dari daerah perantauan dilarang untuk kembali ke kampung halaman masing-masing. Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN. Sementara masyarakat umum hanya diimbau untuk tidak mudik.

Berdasarkan hasil kajian di lapangan dan survei dari Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa masih ada tujuh persen masyarakat yang sudah pulang ke kampung halaman. Di sisi lain, sebesar 68 persen telah memutuskan untuk tidak mudik tahun ini. Sementara itu, masih ada 24 persen masyarakat yang tetap berencana untuk mudik tahun ini.

Keputusan masyarakat untuk mudik dikhawatirkan akan menambah penyebaran virus corona dari kota-kota ke daerah. Sejauh ini, sudah ada 7.135 kasus positif COVID-19 yang terdeteksi di Indonesia dengan angka kematian mencapai 616. Kasus terbanyak ditemukan di Jakarta, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur. Angka 24 persen yang memutuskan pulang kampung akhirnya mendorong pemerintah untuk menetapkan aturan larangan mudik.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here