Geser Jepang dan Singapura, Selandia Baru Kini Miliki Paspor Paling Berpengaruh

Pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19 telah mengubah kekuatan paspor di berbagai negara. Saat ini, paspor Jepang turun ke posisi kedua, sementara Singapura turun ke posisi 22 dalam Passport Index, jauh di bawah paspor Selandia Baru yang kini menjadi paspor paling berpengaruh di dunia.

Passport Index yang dirilis perusahaan penasehat keuangan global Arton Capital ini memeringkat paspor negara berdasarkan akses lintas batas yang mereka miliki, serta menetapkan “skor bebas visa” berdasarkan jumlah negara yang dapat dikunjungi oleh pemegang paspor tanpa visa, atau dengan visa kedatangan (visa on arrival).

Total ada 193 negara dan enam wilayah anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam daftar peringkat tersebut, dengan pemberian peringkat berdasarkan data yang terkumpul dari informasi yang tersedia secara publik, sumber pemerintah, maupun badan internasional.

Daftar peringkat paspor ini sendiri akan terus diperbarui secara real time seiring dengan pengabaian dan perubahan visa yang diterapkan sejumlah negara. Ada beberapa faktor yang memengaruhi peringkat, termasuk mobilitas pemegang paspor, persyaratan visa, dan otorisasi perjalanan elektronik.

Selandia Baru berada di puncak indeks paspor tersebut dengan skor 129. Pemegang paspor tersebut dapat mengunjungi 86 negara bebas visa dan 43 negara dengan visa pada saat kedatangan.

Jepang berada di posisi kedua dengan skor 128, bersama Jerman, Austria, Luxemburg, Swiss, Irlandia, Korea Selatan, dan Australia. Sementara Swedia, Belgia, Prancis, Finlandia, Italia, dan Spanyol berada di posisi ketiga dengan skor 127.

Indonesia sendiri bersama Eswatini, Malawi, Zambia, Azerbaijan, Micronesia, dan Suriname menempati urutan 49 dari total 75 peringkat, dengan warganya dapat mengakses 25 negara tanpa visa.

Berikut adalah daftar peringkat 10 teratas berikut skor bebas visanya.

  1. Selandia Baru (129)
  2. Jepang, Jerman, Austria, Luxemburg, Swiss, Irlandia, Korea Selatan, dan Australia (128)
  3. Swedia, Belgia, Prancis, Finlandia, Italia, Spanyol (127)
  4. Belanda, Denmark, Portugal, Lithuania, Norwegia, Islandia, Inggris, Kanada (126)
  5. Malta, Slovenia, Latvia (125)
  6. Ceko, Estonia, Yunani, Polandia, Hungaria, Liechtenstein (124)
  7. Slowakia (123)
  8. Siprus, Kroasia, Monaco (121)
  9. Romania, Bulgaria (120)
  10. San Marino, Andorra, Uruguay (115)

Teks: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here