Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Larangan ini berlaku baik untuk kunjungan jangka panjang maupun pendek, serta untuk kepentingan transit. Kebijakan yang diambil pemerintah merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona dari luar negeri atau yang biasa dikenal dengan sebutan imported case.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai Rapat Terbatas Kabinet, Selasa (31/3). Terdapat beberapa pengecualian atas larangan masuk ini, di antaranya untuk WNA pemegang kartu KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan sebagainya. Namun secara umum, lalu lintas masuk WNA akan dihentikan.
Kebijakan larangan masuk WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Kebijakan akan berlaku sesegera mungkin, namun detail waktunya akan disampaikan kemudian. Saat ini, aturan tengah disiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang membidangi urusan imigrasi.
Larangan masuk untuk WNA merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait perlintasan orang asing. Sebelumnya, Indonesia telah menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas untuk semua negara. Hal ini berarti WNA masih dapat masuk ke Indonesia dengan mengajukan visa ke perwakilan RI di negaranya. Dengan kebijakan yang baru, seluruh pintu masuk ke Indonesia akan ditutup untuk WNA.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani