Setelah sebelumnya mengumumkan siap menyambut wisatawan lokal dan internasional mulai 15 Agustus 2020 dengan menerapkan serangkaian protokol kesehatan, pemerintah setempat kini mengeluarkan aturan baru terkait jumlah pengunjung ke Taman Nasional Komodo.
Kini, hanya 50.000 wisatawan, baik lokal maupun internasional, yang diperbolehkan mengunjungi Taman Nasional Komodo setiap tahunnya. Tak hanya itu, kunjungan ke taman nasional ini juga memerlukan keanggotaan.
Menurut Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat, Pulau Komodo telah ditetapkan sebagai pulau konservasi. Karena itu, wisatawan yang ingin masuk harus terdaftar sebagai anggota. Selain itu, Taman Nasional Komodo menerima tak lebih dari 50.000 pengunjung setiap tahunnya.
Ia juga menambahkan pembatasan kunjungan ini tak hanya karena alasan konservasi, namun karena taman nasional tersebut ditunjuk sebagai destinasi wisata super-premium, di mana wisatawan dapat melihat langsung komodo, spesies reptil terbesar di dunia, langsung di habitat aslinya.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas penginapan di taman nasional pun dilarang, karena dikhawatirkan akan mengganggu habitat komodo. Pemerintah hanya mengizinkan pembangunan hotel di Tana Mori di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, atau hotel terapung di sekitar Taman Nasional Komodo dengan kapasitas 80 hingga 100 tamu saja.
Tahun lalu, pemerintah berencana menerbitkan kartu keanggotaan khusus seharga 1.000 dolar AS (setara Rp14,6 juta) per orang per tahun sebagai akses masuk ke Pulau Komodo. Wisatawan yang tidak memegang kartu anggota akan diarahkan ke Pulau Rinca dengan populasi komodo yang cukup besar, yaitu sekitar 1.000 ekor.
Teks: Melinda Yuliani