Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pendatang yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Melalui pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, pemerintah Indonesia melarang turis dan pendatang yang masuk serta transit, yang berasal dari wilayah penyebaran virus corona, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Secara detil, Retno menyebutkan sejumlah wilayah asal yang dilarang masuk, meliputi kota Qom, Teheran, dan provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emelia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan provinsi Gyeongsang. Warga di kota lain dari tiga negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia, namun mesti menyertakan sertfikat sehat.
Larangan masuk dan transit di Indonesia berlaku bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah yang disebutkan di atas. Selain itu, dibutuhkan sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara untuk dapat masuk atau transit di Indonesia. Surat keterangan sehat harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas berwenang, pendatang tersebut akan ditolak masuk wilayah Indonesia. Para pendatang juga diwajibkan untuk mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat di Indonesia, yang berisi pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
Sedangkan bagi WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut, tetap akan dizinkan masuk dan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Maret 2020 pukul 00:00 dan bersifat sementara mengikuti perkembangan.
Teks: Priscilla Picauly