Pemerintah Beri Insentif ke Maskapai, Saatnya Berburu Tiket Murah!

Wabah virus corona atau COVID-19 membawa dampak yang signifikan pada industri pariwisata dalam negeri. Untuk mendongkrak jumlah kunjungan ke beberapa daerah wisata di Indonesia, pemerintah memberikan insentif ke maskapai penerbangan sebesar Rp 443,39 miliar atau 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, PT Pertamina, operator bandara (Angkasa Pura I dan II), dan penyelenggara jasa navigasi penerbangan (Airnav) juga memberikan diskon serupa untuk maskapai sebesar 20 persen. Dengan demikian, harga tiket penerbangan dalam negeri bisa turun hingga 50 persen.

Adapun rute penerbangan yang mengalami penurunan harga adalah dengan tujuan ke Batam, Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini untuk melakukan perjalanan dan membantu keberlangsungan industri pariwisata dalam negeri.

Diskon tiket pesawat hingga 50 persen ini rencananya tersedia mulai 1 Maret 2020 dan akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan, atau hingga Mei mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa diskon ini akan diperpanjang, tergantung situasi terkait virus corona saat itu dan bagaimana masa pemulihannya.

Saat ini, sektor pariwisata memang sangat bergantung pada wisatawan domestik. Namun, pemerintah tetap berusaha meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dengan mengucurkan dana hingga Rp 298,5 miliar.

Bebas Pajak untuk Hotel dan Restoran

Selain maskapai, pemerintah juga memberikan insentif untuk hotel dan restoran di 10 destinasi wisata, yakni Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka, Belitung, Batam, dan Bintan. Bentuk insentif ini berupa bebas pungutan pajak selama enam bulan mulai Maret 2020.

Harapannya, dalam enam bulan ke depan, jumlah pendapatan daerah dari pajak 10 persen hotel dan restoran dapat mencapai Rp 3,3 triliun. Pemerintah dipastikan akan menanggung potensi kehilangan penerimaan daerah ini.

Selain itu, daerah-daerah pariwisata juga akan mendapatkan kucuran dana sebesar 147 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata yang belum digunakan. Diharapkan, dana ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk memacu pariwisatanya.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here