Selama 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi memprediksi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri akan semakin meningkat, terutama dengan banyaknya faktor pendukung, seperti maraknya harga tiket yang murah hingga biaya liburan di kota tujuan yang masih terjangkau. Destinasi yang dikunjungi pun tak hanya Singapura, Malaysia, dan kota lainnya di Asia Tenggara, namun juga kota-kota lain di benua lainnya, seperti Asia Timur, Australia, atau bahkan Amerika dan Eropa.
Bila Anda termasuk salah satunya yang berniat berlibur ke luar negeri di tahun ini, pastikan untuk tak hanya menyiapkan bujet liburan dan perlengkapan lainnya sebelum keberangkatan, namun juga membekali diri dengan pengetahuan mengenai aturan-aturan yang ada di kota tujuan agar tak terkena sanksi. Berikut beberapa di antaranya.
• Tato Buddha dan swafoto dilarang di Sri Lanka. Peletakan gambar atau patung Buddha merupakan masalah sensitif di Sri Lanka, dan turis bisa mendapatkan hukuman bila kedapatan menato tubuhnya dengan gambar Buddha (atau terancam dideportasi, seperti yang dialami seorang warga Inggris pada April 2014 lalu karena memiliki tato Buddha pada lengannya). Jangan pula berfoto dengan berdiri di depan patung Buddha.
• Jangan memaki di Uni Emirat Arab (UEA). Memaki, mengucapkan kata-kata kotor, dan membuat isyarat kasar (baik offline maupon online) di UEA dianggap tindakan cabul dan pelanggarnya dapat dipenjarakan atau dideportasi.
• Dilarang mengisap rokok elektrik di Thailand. Turis dilarang membawa vaporizer (vape) dalam jenis apa pun ke Thailand. Barang-barang ini biasanya akan disita dan Anda bisa didenda atau dipenjara hingga 10 tahun jika terbukti melanggar. Negara ini juga membuat larangan merokok di 24 pantai di 15 provinsi, termasuk di beberapa tujuan wisata paling populer seperti Phuket, Koh Samui, dan Krabi, dalam upaya untuk melindungi lingkungan pesisirnya.
• Dilarang menunjukkan pantat di Yunani. Perbuatan tak senonoh, seperti membuka baju dan menunjukkan pantat, tidak ditoleransi di Yunani dan pelakunya bisa ditangkap, didenda, atau dipenjara.
• Vicks Inhaler dilarang di Jepang. Penggunaan atau kepemilikan obat yang mengandung pseudoephedrine seperti Sudafed dan Vicks Inhaler dilarang di Jepang. Obat penghilang rasa sakit yang mengandung codeine juga dilarang di Jepang, jadi pastikan untuk tidak membawanya saat memasuki negara ini.
• Jangan merusak Lira di Turki. Tak hanya di Indonesia, di Turki pun orang yang sengaja merusak, memotong, dan menghancurkan uang bakal dikenai hukuman penjara mulai enam bulan hingga tiga tahun.
• Dilarang mengenakan pakaian kamuflase di Karibia. Banyak negara di Karibia, seperti Barbados dan Saint Lucia, yang melarang penggunaan pakaian dengan motif loreng-loreng tersebut untuk mencegah adanya orang yang berusaha menipu pejabat pemerintah atau militer di sana.
• Dilarang merokok atau minum minuman beralkohol di tempat umum di Ukraina. Tempat umum ini termasuk kendaraan umum, terminal bus, tempat penyeberangan bawah tanah, taman, tempat bermain anak-anak, dan gedung pemerintah.
• Baju renang yang longgar dilarang di Prancis. Di sebagian besar kolam renang umum di Prancis, pengunjung dilarang mengenakan celana renang yang longgar karena alasan higienitas. Baju renang haruslah yang berbahan ketat, atau semacam yang diproduksi Speedo.
• Gajah dilarang di Granville. Kota yang berada di barat laut Prancis ini melarang gajah sirkus mandi di pantainya karena khawatir kotoran hewan itu dapat mencemari air dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi perenang lainnya.
• Stasiun radio Kanada harus patriotik. Di Kanada, undang-undang menyatakan bahwa 35 persen dari semua musik yang diputar di stasiun radio haruslah dibawakan musisi Kanada.
• Jangan memberi makan merpati di Piazza San Marco, Venesia. Tindakan ini dilarang dalam upaya untuk mengurangi jumlah merpati maupun kerusakan pada bangunan bersejarah.
• Jangan kehabisan bahan bakar di Jerman. Kehabisan bahan bakar di autobahn di Jerman dianggap tindakan ilegal – begitu pula dengan berjalan kaki di autobahn untuk mencari pom bensin.
• Dilarang memaki di Virginia Beach, AS. Dalam upaya untuk membersihkan citra pantai yang ramah keluarga ini, memaki dilarang di sini, dan bila tertangkap, bisa dikenakan denda.
• Tidak meludah sembarangan di Barcelona. Beberapa kota di dunia telah memberlakukan larangan ini, termasuk Barcelona, karena termasuk tindakan kriminal yang merugikan kesehatan publik.
• Dilarang mengenakan sepatu berhak tinggi di Yunani. Situs-situs bersejarah, seperti Acropolis, melarang pengunjungnya mengenakan sepatu hak tinggi agar tidak merusak monumen kuno.
• Tidak boleh mengemudi tanpa menyalakan lampu depan di Skandinavia. Undang-undang Skandinavia menyatakan bahwa pengemudi harus menyalakan lampu depan setiap saat, bahkan pada siang hari.
• Jangan mengunyah permen karet di Singapura. Beberapa orang menganggap mengunyah permen karet sebagai perilaku yang tidak sopan, tetapi di Singapura hal tersebut termasuk pelanggaran kriminal, kecuali permen karet tersebut memiliki manfaat medis, seperti untuk kesehatan gigi. Namun permen karet ini hanya bisa dijual di apotek dan pembeli harus menunjukkan identitas ketika membelinya.
• Jangan menginjak Baht di Thailand. Baht Thailand bergambar Raja Thailand yang sangat dihormati, yang telah memerintah negara itu selama 70 tahun. Menginjak uang tersebut dianggap menginjak wajahnya, dan karena itulah dianggap tindakan kriminal.
• Pria berkumis tidak boleh mencium wanita di Eureka, Nevada. Meski undang-undang ini sedikit ketinggalan zaman, namun secara teknis masih berlaku di Eureka.
• Dilarang membawa durian di tempat umum. Di Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, beberapa tempat melarang pengunjung membawa durian masuk bus, kereta, hotel, dan bandara.
• Dilarang makan terlalu banyak di Jepang. Pemerintah menetapkan batas pinggang maksimum 80 sentimeter untuk pria berusia 40 tahun ke atas. Bila perut mereka melanggar batas ini, mereka akan diberikan bimbingan diet.
• Dilarang menyiram toilet larut malam di Swiss. Flush, atau membilas toilet, setelah pukul 22:00 dilarang di beberapa apartemen di Swiss karena suaranya dianggap mengganggu penghuni yang lain.