Hak Penumpang Akibat Masalah Penerbangan

Pernahkah bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan bila jadwal penerbangan ditunda atau dibatalkan? Atau apa yang akan terjadi bila bagasi hilang atau rusak di pesawat? Berikut sejumlah masalah yang bakal terjadi dalam penerbangan beserta kompensasi yang bakal diberikan maskapai.

Bumping

Bila terjadi bumping, di mana dua penumpang memiliki kursi yang sama dalam penerbangan akibat overbooking, maskapai dapat memberikan ganti rugi berupa uang, yakni senilai dua kali lipat dari harga tiket yang Anda beli (maksimal 675 dolar) bila tertunda hingga dua jam, atau empat kali lipat (maksimal 1.350 dolar) bila tertunda lebih dari jam. Batas waktu ini digandakan untuk penerbangan internasional. Maskapai juga dapat memberikan voucher atau kompensasi lainnya selain uang, namun penumpang dapat meminta ganti rugi dalam bentuk cek atau kredit untuk kartu kredit.

Penundaan atau Pembatalan Penerbangan

Ganti rugi untuk penundaan atau pembatalan penerbangan ini diberikan bila terjadi sesuatu yang di luar kuasa maskapai, seperti cuaca buruk.

Bila berniat untuk tidak melanjutkan penerbangan, maskapai wajib memberikan uang ganti rugi senilai tiket yang Anda beli, meskipun itu tiket yang tidak bisa dikembalikan (non-refundable ticket).

Bila berniat melanjutkannya, maskapai bakal memberikan tiket untuk penerbangan selanjutnya.

Bila penerbangan yang tersedia hanya ada keesokan paginya, beberapa maskapai juga memberikan akomodasi untuk penumpangnya, sementara maskapai lain bakal memberikan opsi untuk transfer ke rute penerbangan lain.

Di Indonesia, untuk keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300.000. Ganti rugi ini dapat dikurangi 50 persen jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang. Dalam hal ini, penumpang berhak mendapatkan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak terdapat angkutan udara.

Bagasi Hilang atau Rusak

Bila bagasi rusak atau hilang dalam penerbangan, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar maksimal 3.500 dolar untuk penerbangan domestik atau 1.675 dolar untuk penerbangan internasional. Kompensasi kerugian ini hanya berlaku bila perusahaan penerbangan tidak dapat menemukan dan mengirimkan bagasi Anda dalam waktu 30 hari, dan sama sekali tidak berlaku untuk bagasi yang tertunda.

Di Indonesia sendiri, menurut Pasal 5 Permenhub 77, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi untuk bagasi yang hilang sebesar Rp 200.000 per kilogram dan maksimal Rp 4.000.000 juta per penumpang. Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan uang tunggu atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000 per hari dengan durasi paling lama tiga hari.

Kecelakaan

Kementerian Perhubungan sudah mengatur pembayaran ganti rugi kepada penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka dalam kecelakaan penerbangan dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011.

Bagi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan, ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar. Ganti rugi Rp 500 juta juga diberikan kepada (ahli waris) penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang terjadi saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau saat proses turun dari pesawat.

Penumpang yang mengalami cacat tetap dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar. Sementara yang cacat sebagian, besaran santunannya bervariasi, seperti kehilangan satu mata atau pendengaran mendapat Rp 150 juta, sementara kehilangan satu jari tangan mendapat santunan mulai Rp 35 juta hingga Rp 125 juta.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here