Singapura Lacak Pendatang dengan Perangkat Pemantau Elektronik

Secara bertahap, Singapura mulai membuka kembali perbatasan untuk perjalanan internasional. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Immigration & Checkpoints Authority (ICA), Ministry of Manpower (MOM), dan Ministry of Education (MOE) memperkenalkan langkah pengamanan tambahan untuk meningkatkan pelaksanaan aturan Stay-Home Notice (SHN) dan mengurangi risiko penularan Covid-19 dari pendatang ke warga lokal.

Terhitung mulai 11 Agustus, Singapura mewajibkan semua pendatang untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan perangkat pemantau elektronik. Perangkat digital ini menggunakan sinyal Bluetooth dan GPS untuk melacak keberadaan pelancong selama masa karantina, tetapi tidak akan merekam suara atau video.

Pendatang yang berusia di atas 12 tahun, termasuk warga negara Singapura yang baru kembali dari perjalanan internasional, wajib dipantau secara digital. Pendatang akan mengambil perangkat pemantau elektronik begitu menyelesaikan birokrasi di konter imigrasi dan langsung mengaktifkan monitor pelacak begitu tiba di lokasi karantina. Pihak otoritas akan menerima notifikasi secara langsung begitu pendatang mencoba meninggalkan lokasi karantina atau merusak perangkat elektronik. Pemerintah Singapura meyakinkan pendatang dan warga negaranya bahwa perangkat pemantau elektronik ini tidak akan menyimpan informasi dan data pribadi.

Sebelumnya, Singapura melakukan langkah pengamanan dengan menempatkan pelancong yang baru tiba di hotel-hotel mewah, termasuk menyediakan fasilitas pengiriman makanan, layanan binatu gratis, dengan kamar menghadap laut. Biaya karantina mewah ini ditanggung pemerintah Singapura dan menguntungkan hotel yang mendapat pemasukan di masa pandemi yang sepi tamu.

Tindakan pencegahan berkonsep perangkat pelacak digital sudah lebih dulu dilakukan di Hong Kong. Bagi pendatang, wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mengenakan gelang pelacak elektronik selama periode tersebut untuk memastikan mereka tetap berada di rumah. Gelang pelacak diberikan saat tiba di bandara, yang masing-masing memiliki QR Code. Pendatang wajib mengunduh aplikasi StayHomeSafe dan memindai QR Code untuk menghubungkan gelang pelacak dengan aplikasi. Begitu tiba di rumah, mereka harus berjalan sekitar tempat karantina untuk mengkalibrasi gelang pelacak.

Teks: Priscilla Picauly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here