Masa Berlaku Paspor Baru Jadi 10 Tahun

Sejak 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mempertimbangkan perihal kebijakan masa berlaku paspor yang valid selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 tahun 2013. Dua tahun berselang, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan perubahan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Dengan durasi masa berlaku yang lebih panjang, tentunya memberi keuntungan bagi pejalan dari segi bujet dan efisiensi waktu. Walau sudah ditetapkan secara resmi melalui peraturan pemerintah, namun otoritas imigrasi belum menetapkan waktu penerapan kebijakan terbaru ini. Pihak imigrasi pun belum menentukan mekanismenya secara detil dan tarif yang akan dibebankan untuk pengajuan paspor baru.

Masa aktif hingga 10 tahun berlaku untuk pembuatan paspor baru, sedangkan paspor yang sudah diterbitkan, mengikuti masa berlaku yang tertera. Dalam PP No 51 tahun 2020, juga disebutkan mengenai masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, yang tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.

Teks: Priscilla Picauly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here