AirAsia Indonesia akan kembali beroperasi secara bertahap mulai 19 Juni 2020. Sebelumnya, maskapai penerbangan ini telah menghentikan layanannya, baik untuk rute domestik maupun internasional, sejak April 2020.
Dalam tahap awal ini, AirAsia Indonesia dengan kode penerbangan QZ akan melayani dua rute penerbangan domestik, yakni Jakarta-Bali (pp) dan Jakarta-Medan (pp). Frekuensi penerbangan untuk kedua rute tersebut adalah empat kali dalam seminggu, yakni Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
Rute Jakarta-Bali akan terbang pukul 09:25 WIB dan tiba pukul 12:24 WITA. Sebaliknya, rute dari Bali-Jakarta akan berangkat pukul 12:50 WITA dan tiba pukul 13:35 WIB. Sementara itu, rute Jakarta-Medan akan berangkat pukul 12:10 WIB dan tiba pukul 14:40 WIB. Sebaliknya, rute Medan-Jakarta akan berangkat pukul 15:05 WIB dan tiba pukul 17:25 WIB.
Selain memulai kembali layanan penerbangan domestiknya, AirAsia Indonesia juga akan tetap melayani kebutuhan perjalanan atau pengiriman barang dari pemerintah, swasta, organisasi, maupun komunitas masyarakat ke berbagai destinasi domestik dan internasional. Layanan ini akan diberikan dengan penerbangan khusus carter penumpang dan kargo sesuai persetujuan dari otoritas terkait.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan maskapai penerbangan AirAsia juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni sebagai berikut.
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari sebelum waktu keberangkatan, ATAU
3. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan, ATAU
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi yang sudah tersedia di App Store maupun Google Play Store.
Sebagai tambahan, calon penumpang juga harus:
- Mengisi surat pernyataan AirAsia.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia untuk Android atau melalui situs web sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor.
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir cekdiri.baliprov.go.id.
- Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid test) dengan hasil negatif.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani