Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kepulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Kebijakan baru ini dibuat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas di dalam negeri, dan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan WNI di luar negeri. WNI yang baru kembali dari luar negeri wajib mengikuti serangkaian protokol kesehatan tambahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kebijakan baru ini, WNI dari luar negeri akan ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) COVID-19. WNI yang tiba di pintu masuk Indonesia, baik itu bandara, pelabuhan, maupun perbatasan darat harus melakukan pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu kedatangan. Selain itu, WNI juga harus mengisi kartu kesehatan (health alert card) yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan saat tiba di Indonesia.
WNI yang menunjukkan gejala terpapar virus corona harus menjalankan karantina di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah. Orang-orang yang tidak memiliki gejala apa pun juga dihimbau untuk tetap melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
WNI yang baru tiba di Indonesia juga dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang saat ini sudah tersedia untuk pengguna Android. Aplikasi ini dapat membantu melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dengan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dengan menggunakan Bluetooth, aplikasi PeduliLindungi dapat merekam riwayat perjalanan dan kontak dengan orang-orang yang juga menggunakan aplikasi ini. Lewat pertukaran data dari Bluetooth ini, tim dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pengawasan (ODP), atau orang yang dinyatakan positif COVID-19. Aplikasi ini tidak hanya berguna bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri, tapi juga bagi masyarakat secara umum.
Saat ini Indonesia tengah bersiap menghadapi dua kelompok besar kepulangan WNI ke tanah air, yaitu kelompok WNI yang pulang dari Malaysia karena dampak lockdown dan anak buah kapal (ABK) yang pulang seiring berhentinya operasi kapal-kapal pesiar. Jumlah WNI di Malaysia diperkirakan berjumlah lebih dari satu juta orang. Sementara ABK berjumlah 11.838 orang yang tersebar di 80 kapal pesiar. Selain dua kelompok besar ini, ada pula satu kelompok kecil, yaitu Jamaah Tabligh. Ada sekitar 1.456 WNI anggota Jamaah Tabligh yang ikut dalam pengajian akbar di luar negeri, dengan 731 orang di antaranya ada di India yang sedang memberlakukan kebijakan lockdown.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani