Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah Malaysia, yang melarang masuk pemegang long-term pass dari India, Indonesia, dan Filipina karena situasi Covid-19 yang memburuk di negara-negara tersebut. Kabar ini disampaikan oleh Senior Minister of Security, Ismail Sabri Yaakob kemarin, yang juga menyatakan pembatasan baru ini efektif mulai 7 September dan berlaku bagi penduduk tetap, pemegang izin masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemegang visa pasangan, dan pelajar asing.
Ismail juga mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia tetap memantau negara-negara yang mungkin memiliki situasi serupa, dilihat dari lonjakan kasus positif Covid-19 saat musim dingin mendatang, seperti India, Korea Selatan, Jepang, Spanyol, dan Prancis.
Walau akan membatasi akses masuk bagi penduduk asing, namun Ismail lebih mengkhawatirkan warga Malaysia yang akan kembali dari luar negeri. Menurutnya, “Kami sedang memantau situasi dan mungkin mengeluarkan kebijakan pembatasan yang sama di negara-negara tertentu, jika terdapat peningkatan kasus selama musim dingin.”
Pemerintah Malaysia tidak dapat menghentikan warganya yang ingin kembali karena akan bertentangan dengan hak konstitusi. Ismail juga meyakini bahwa Undang-undang Imigrasi juga tidak dapat mencegah mereka untuk kembali.
Untuk itu pemerintah Malaysia akan mengambil pendekatan holistik untuk menangani masalah ini. Kementerian Kesehatan akan mengusulkan rencana untuk meminimalkan risiko infeksi asing selama proses pemulangan warga Malaysia dari luar negeri.
Teks: Priscilla Picauly