Per 2021, Turis Indonesia Bisa Ajukan Visa Elektronik ke Rusia

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang tentang pengenalan visa elektronik untuk wisatawan asing dari 53 negara yang mengunjungi Rusia mulai 1 Januari 2021. Langkah ini disambut baik oleh para pejabat dari sektor pariwisata, yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan memperkuat posisi Rusia sebagai pemain utama dalam pariwisata global.

Lagipula, visa berupa kertas biasa yang ditempelkan di paspor dianggap sudah ketinggalan zaman, dan telah menjadi penghalang bagi wisatawan di era digital, komentar para pejabat.

Wisatawan asing yang dapat mengajukan visa elektronik sekali masuk (single entry) ini adalah warga negara dari 53 negara, termasuk Indonesia, Cina, Jepang, Korea, India, dan warga negara anggota Uni Eropa kecuali Inggris. Berbekal visa elektronik ini, pelancong dapat tinggal di Rusia hingga 16 hari. Masa tinggal ini terbilang cukup untuk mengunjungi berbagai landmark utama di Rusia atau melakukan perjalanan kereta via Trans-Siberian Railway dari Moskow ke Vladivostok, lalu kembali lagi.

Cara mengajukan visa ini pun lebih mudah, yakni melalui situs web Kementerian Luar Negeri Rusia. Pengajuan visa akan dikenakan biaya sekitar 50 dolar AS, dengan hasil yang akan keluar tak lebih dari empat hari setelah pengajuan. Visa ini sendiri akan berlaku selama 60 hari setelah penerbitan.

Saat ini, visa elektronik yang tersedia hanya berlaku untuk pelancong yang ingin ke Saint Petersburg, Leningrad Region, Kaliningrad Region, dan Far Eastern Federal District dengan masa tinggal maksimal delapan hari. Nantinya per 1 Januari 2021, pelancong yang telah mengajukan visa elektronik baru dapat bebas mengunjungi seluruh kawasan di Rusia tanpa dibatasi.

Visa elektronik baru ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali pariwisata setelah terpukul parah oleh pandemi Covid-19. Ke depannya, pemerintah Rusia juga berharap dapat menawarkan e-visa multiple entry dengan masa berlaku yang lebih lama, yakni hingga satu atau lima tahun ke depan, selain menambahkan Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada dalam daftar negara yang warganya memenuhi syarat untuk mengajukan visa elektronik.

Teks: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here