Memasuki era normal baru yang mengharuskan pejalan menjalani prosedur ketat saat bepergian, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang akhirnya beroperasi kembali memberlakukan syarat-syarat tambahan yang wajib dipatuhi penumpang. Protokol tambahan ini diterapkan guna mencegah penyebaran virus semakin meluas.
Saat ini PT Pelni sudah membuka kembali penjualan tiket kapal yang hanya dapat dibeli penumpang dengan kriteria tertentu. Tiket dapat dibeli di loket kantor cabang Pelni dan pelabuhan yang sudah dibuka. Mengingat perjalanan dilakukan di tengah pandemi, Pelni hanya menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas kapal. Pembatasan kuota dilakukan agar penumpang dapat menjaga jarak selama berada di kapal.
Secara detail, Pelni merilis kebijakan terbaru mengenai pembelian tiket dan prosedur selama berada di atas kapal, yaitu:
- Penumpang yang membeli tiket harus memiliki kartu identitas yang dikeluarkan daerah (pelabuhan) tujuan.
- Penumpang wajib menyertakan surat keterangan sehat yang menunjukkan bebas Covid-19, baik surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau rapid test yang berlaku tiga hari. Jika daerah asal tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, penumpang dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.
- Sebelum dan sesudah naik kapal, penumpang wajib menggunakan masker.
- Transaksi pembelian tiket dilakukan dengan pembayaran non tunai, sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 No. 4/2020 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Nomor 21/2020.
- Penumpang yang tidak memenuhi syarat dan baru diketahui saat berada di kapal, akan diisolasi di ruangan khusus dan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama, kemudian melapor pada satgas daerah setempat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyiapkan protokol keselamatan terkait operasional transportasi laut di era kehidupan baru (new normal). Protokol ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, serta Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Corona Virus.
Disebutkan bahwa penumpang wajib menjaga jarak, mengenakan masker, dan rutin mencuci tangan sesuai instruksi. Hal ini berlaku sejak penumpang memasuki kawasan pelabuhan, selama di kapal, hingga keluar dari pelabuhan tujuan. Sementara bagi penumpang yang datang dari luar negeri, seperti TKI dan pekerja migran, wajib ikuti tes PCR di pelabuhan.
Bagi awak kapal, Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), pemeriksaan kesehatan secara rutin, termasuk pembersihan armada kapal. Terminal penumpang harus menyediakan ruangan untuk keadaan darurat, yang berfungsi sebagai tempat penanganan darurat bagi penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19.
Teks: Priscilla Picauly