Cegah Covid-19, Lion Air Group Atur Jarak Aman dalam Kabin Pesawat

Lion Air Group yang mengoperasikan maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air telah memulai kembali layanannya sejak 10 Juni 2020. Terbang di era normal baru, Lion Air Group menerapkan aturan jaga jarak fisik untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam penerbangan.

Sistem pengaturan jarak aman dalam kabin pesawat dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian pada jumlah kursi yang dioperasikan. Kursi-kursi di bagian depan pesawat akan diberikan untuk penumpang grup (booking group) dan penumpang yang telah menjalani uji kesehatan PCR/Swab Covid-19 dengan hasil negatif. Penumpang akan ditempatkan di tempat duduk samping jendela (window seat) dan kursi di samping lorong (aisle seat) sehingga ada jarak kursi tengah di antaranya.

Sementara itu, kursi-kursi di baris belakang pesawat akan dijadikan area karantina. Area ini diperuntukkan khusus untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus. Hal ini termasuk penumpang dengan indikasi gejala Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan penerbangan, kursi di baris pintu dan jendela darurat akan tetap diisi. Kursi-kursi ini diprioritaskan untuk penumpang dewasa (minimal usia 18 tahun) yang tidak sedang bepergian bersama keluarga. Penumpang di baris pintu dan jendela darurat juga harus memiliki kesehatan fisik dan rohani, dan diutamakan merupakan orang yang berprofesi militer atau polisi, awak kabin pesawat yang sedang tidak bertugas, dan memahami instruksi dari awak kabin yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Pengaturan tempat duduk dilakukan mulai dari proses check-in di mana penumpang akan diberi pengarahan tentang pengaturan jarak aman. Awak kabin dan petugas layanan darat juga akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada dalam kabin pesawat. Untuk alasan keselamatan dan kesimbangan pada saat lepas landas dan mendarat, petugas layanan darat atau awak kabin mungkin akan memindahkan tempat duduk penumpang. Setiap orang, termasuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus, diharapkan dapat mengikuti arahan dan instruksi ini.

Ketentuan Terbang dengan Lion Air Group

Calon penumpang harus memerhatikan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk bisa melakukan perjalanan dengan Lion Air Group. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut.

  • Hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku tujuh hari, ATAU
  • Hasil tes nonreaktif rapid test dengan masa berlaku tiga hari, ATAU
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit untuk daerah-daerah yang tidak menyediakan tes PCR atau rapid test.

Selain itu, Lion Air Group juga mengimbau agar penumpang mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku sebelum dan selama penerbangan. Ketentuan-ketentuan ini mencakup:

  • Tiba di terminal keberangkatan setidaknya empat jam lebih awal dari jadwal penerbangan.
  • Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat berada dalam pesawat, hingga mendarat dan tiba di bandara tujuan.
  • Menjaga aturan jarak aman selama berada di terminal bandara maupun dalam kabin pesawat.
  • Menjaga kebersihan selama berada dalam pesawat.
  • Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here