Menjelang akhir Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat PSBB, sejumlah destinasi wisata mulai mempersiapkan diri untuk kembali beroperasi. Tiap-tiap destinasi wisata memiliki jadwal buka yang berbeda-beda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Meski beberapa destinasi wisata telah diizinkan untuk kembali beroperasi, para pelaku pariwisata diharapkan dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Protokol ini tidak hanya mencakup para pekerja, tapi juga diterapkan bagi para pengunjung.
Berikut adalah jadwal pembukaan kembali tempat-tempat wisata dan berbagai fasilitas lainnya di DKI Jakarta.
-
Fasilitas olahraga luar ruang (5 Juni-2 Juli 2020)
Fasilitas olahraga outdoor akan dibuka secara bertahap mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Masyarakat bisa kembali menggunakan fasilitas-fasilitas olahraga di luar ruangan ini secara penuh. Namun, fasilitas kolam renang masih belum dibuka dalam tahap ini. Fasilitas olahraga outdoor juga harus membatasi jumlah pengunjung yang datang hingga 50 persen dari kapasitas totalnya.
-
Usaha jasa makanan dan minuman (8 Juni-15 Juli 2020)
Usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel dapat kembali melakukan pelayanan makan dan minum di tempat atau dine in mulai 8 Juni. Namun, restoran dan tempat makan ini masih harus membatasi kapasitas kunjungan sebesar 50 persen dari kapasitas normal. Sementara itu, usaha restoran atau tempat makan di pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan untuk melayani pesan antar.
-
Museum dan galeri (8 Juni-2 Juli 2020)
Museum dan galeri juga dapat dibuka secara bertahap mulai 8 Juni hingga 2 Juli. Tempat-tempat wisata ini juga harus menetapkan batas kapasitas kunjungan sebesar 50 persen dari biasanya.
-
Pantai dan wisata Kepulauan Seribu (13 Juni-2 Juli 2020)
Wisata Kepulauan Seribu dan pantai-pantai di Jakarta akan dibuka mulai 13 Juni. Sama seperti tempat-tempat wisata lainnya, wisata Kepulauan Seribu dan wisata pantai juga harus menerapkan batas kunjungan sebesar 50 persen.
-
Pusat perbelanjaan (15 Juni-2 Juli 2020)
Pusat perbelanjaan akan dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2020. Usaha jasa makanan yang ada di dalamnya juga sudah bisa kembali melakukan pelayanan makan dan minum di tempat atau dine in. Kapasitas kunjungan ke tempat-tempat ini juga dibatasi sebesar 50 persen dari waktu normal.
-
Kebun binatang dan taman rekreasi (20 Juni-2 Juli 2020)
Kawasan pariwisata seperti kebun binatang dan taman rekreasi sudah bisa dibuka mulai 20 Juni hingga 2 Juli. Pembukaan ini termasuk taman rekreasi di dalam ruangan maupun luar ruangan. Namun, taman rekreasi air atau waterpark masih belum bisa dibuka dalam tahap ini. Selain itu, pengelola juga harus menerapkan batas maksimal kunjungan sebesar 50 persen dari kapasitas normalnya.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani