Prancis Mulai Longgarkan Lockdown, Namun Ada Aturan Wajib Karantina

Beberapa negara di Eropa berencana untuk melonggarkan aturan lockdown setelah hampir dua bulan diterapkan. Salah satunya adalah Prancis yang mulai melihat penurunan angka kematian harian yang signifikan. Jika tren ini terus berlangsung, Prancis berencana untuk segera membuka kembali sekolah dan beberapa toko. Orang-orang juga akan diizinkan untuk bepergian sejauh 100 kilometer dari tempat tinggal mereka.

Sementara itu, pemerintah Prancis juga berencana melonggarkan perbatasannya untuk membuka kembali perjalanan lintas negara. Namun, hal ini bukan berarti Prancis akan kembali menerima wisatawan asing. Pembukaan perbatasan ditujukan bagi warga negara Prancis yang ingin pulang dari luar negeri dan warga negara asing dengan kebutuhan perjalanan yang mendesak.

Semua orang yang masuk ke Prancis dari zona merah diwajibkan untuk menjalankan karantina 14 hari. Kebijakan ini tidak berlaku untuk perjalanan dari negara-negara Uni Eropa, wilayah Schengen, dan Britania Raya. Detail mengenai aturan karantina, termasuk di mana karantina dilangsungkan, akan diumumkan kemudian oleh pemerintah Prancis.

Beberapa hal yang telah diketahui adalah:

  1. Karantina 14 hari bersifat wajib, baik bagi orang dengan gejala Covid-19 maupun yang tidak menunjukkan gejala apa pun. Orang dengan gejala Covid-19 akan diisolasi, mungkin dalam waktu lebih dari 14 hari tetapi tidak akan lebih dari 30 hari.
  2. Aturan karantina tidak berlaku untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari Uni Eropa, wilayah Schengen, dan Britania Raya.
  3. Ada beberapa pengecualian untuk orang-orang yang biasa bekerja lintas negara. Misalnya para supir truk jarak jauh.

Prancis merupakan salah satu negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia. Tercatat, ada lebih dari 170.000 kasus positif dengan angka kematian lebih dari 25.900. Kini, Prancis tampak tengah memasuki tahap pemulihan. Terakhir, Prancis mencatat angka kematian sebanyak 178, berkurang jauh dari puncak pandemi di bulan Maret.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here