Menyusul aturan larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (21/4), PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Angkasa Pura I (AP I) menghentikan sementara layanan penerbangan komersilnya. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Total ada 34 bandara yang menangguhkan layanannya. AP I mengoperasikan 15 bandara di Indonesia, sementara AP II mengoperasikan 19 bandara. Berikut adalah daftar bandara yang menghentikan penerbangan komersilnya.
PT Angkasa Pura I
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Juanda (Surabaya)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)
- Bandara SAMS Sepinggan (Balikpapan)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
- Bandara Sam Ratulangi (Manado)
- Bandara El Tari (Kupang)
- Bandara Pattimura (Ambon)
- Bandara Adi Soemarmo (Solo)
- Bandara Internasional Lombok
- Bandara Frans Kaisiepo (Biak, Papua)
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani (Papua)
- Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)
- Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)
PT Angkasa Pura II
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Bandara Minangkabau (Padang)
Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut dapat menghubungi pihak maskapai untuk meminta pengembalian uang atau penjadwalan ulang.
Hanya Melayani Penerbangan Khusus
Selama periode penutupan, bandara di bawah pengelolaan AP I dan AP II hanya akan melayani penerbangan khusus. Penerbangan khusus yang dimaksud ini di antaranya adalah penerbangan untuk memulangkan WNI dan WNA, penerbangan kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu maupun wakil, dan penerbangan terkait operasi penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Selain itu, bandara juga akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo penting dan esensial. Pesawat penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, dan pangan.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani