Indonesia Batasi Kedatangan Turis Asing Mulai 20 Maret

Kasus corona yang meningkat di Indonesia membuat pemerintah mengambil tindakan serius terkait kedatangan turis asing. Pemerintah akan menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Ketetapan ini mulai berlaku 20 Maret pukul 00:00 WIB hingga satu bulan ke depan.

Dengan kebijakan ini, setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia harus mengajukan pembuatan visa dari perwakilan RI sesuai maksud dan tujuan kedatangan. Saat mengajukan visa, setiap orang juga harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) dari otoritas kesehatan yang berwenang di negara asalnya. Turis asing yang berkunjung ke Indonesia juga harus menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (Port Health Authority) begitu tiba di pintu kedatangan bandara internasional Indonesia.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara. Turis yang berasal dari atau dalam 14 hari terakhir berkunjung ke negara Iran, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swiss, Vatikan, dan Britania Raya dilarang untuk masuk atau transit di Indonesia. Pada saat yang sama, kebijakan terkait larangan masuk turis asal Cina dan kota Daegu serta Provinsi Gyeongsangbuk-do sebagaimana diumumkan sebelumnya oleh Menteri Luar Negeri juga masih berlaku.

Warga Negara Indonesia yang berkunjung ke negara-negara dengan kebijakan khusus tersebut harus menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kesehatan Pelabuhan begitu sampai di Indonesia. Jika dalam pemeriksaan ini WNI menunjukkan gejala terjangkit virus corona, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. WNI tanpa gejala virus corona juga dihimbau untuk tetap menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.

Warga negara yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri dianjurkan untuk segera kembali ke Indonesia mengingat banyaknya negara yang telah memberlakukan pembatasan perjalanan. Pembatasan perjalanan ini dapat menyulitkan proses kedatangan WNI kembali ke Indonesia. WNI juga diharapkan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali untuk hal-hal yang sangat penting atau mendesak.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here