KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12 hingga 31 Mei 2020. Total ada enam perjalanan KLB yang dioperasikan untuk kebutuhan-kebutuhan khusus sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah para pekerja di bidang pelayanan penanganan Covid-19, pekerja di bidang pertahanan dan keamanan, pekerja kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting lainnya. Selain itu, KLB juga terbuka untuk melayani perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai tujuh hari sebelum keberangkatan. Pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang harus melengkapi berbagai persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, dan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Calon penumpang juga akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan keberangkatan. Beberapa dokumen tambahan tersebut sesuai dengan kepentingannya adalah:

  1. Penugasan Bisnis

Calon penumpang dengan tujuan perjalanan bisnis harus melaporkan rencana perjalanan, termasuk jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

  1. Kebutuhan Berobat

Calon penumpang harus menunjukkan surat dari rumah sakit berisi rujukan untuk melakukan pengobatan di tempat lain.

  1. Mengunjungi Keluarga Meninggal Dunia

Calon penumpang harus menyertakan surat keterangan kematian almarhum atau almarhumah.

Bila semua dokumen sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat naik kereta. Surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Selain membawa surat izin dari Satgas Covid-19, setiap calon penumpang yang akan menggunakan KLB harus memakai masker dan bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius.

Adapun tiga rute yang dilayani oleh KLB adalah:

1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)

  • Rangkaian: 4 gerbong eksekutif dan 4 gerbong ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 kursi
  • Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.00

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)

  • Rangkaian: 4 gerbong eksekutif dan 4 gerbong ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 kursi
  • Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp

  • Rangkaian: 3 gerbong eksekutif dan 3 gerbong ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 198 kursi
  • Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000

Semua perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas total kereta. KAI juga sudah membuat batas antre di stasiun dan duduk di dalam kereta untuk menerapkan physical distancing. Selain itu, stasiun juga sudah dilengkapi dengan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, dan wastafe portabel di berbagai tempat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, surel cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here