Jepang Tangguhkan Pemberian Visa

Dalam usaha meredam penyebaran virus corona, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan pemberian visa ke 52 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret 2020 pukul 00:01 waktu setempat hingga akhir April 2020 dengan potensi diperpanjang sesuai kondisi. Penangguhan visa mencakup visa single entry dan multiple entry.

Dengan kebijakan ini, Jepang tidak akan menerbitkan visa baru mulai 28 Maret 2020. Visa yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang maupun Konsulat Jenderal Jepang sebelum 27 Maret 2020 juga dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah Jepang juga turut membatalkan kebijakan bebas visa (visa waiver). Kebijakan masuk dengan kartu APEC Business Travel yang memungkinkan perjalanan bisnis di kawasan Asia Pasifik tanpa visa juga ditangguhkan untuk sementara waktu.

Sementara itu, warga negara asing yang tercatat sebagai penduduk Jepang (residen) untuk urusan pekerjaan maupun sekolah masih bisa masuk ke wilayah Jepang. Namun mereka yang akan kembali setelah bepergian ke berbagai negara termasuk Indonesia, harus mengikuti ketetapan karantina selama 14 hari sesuai dengan arahan pemerintah Jepang.

Jumlah kasus positif corona di Jepang telah mencapai angka 1.866 dengan angka kematian sebanyak 54 orang. Saat ini, Jepang memang belum memberlakukan lockdown. Namun pemerintah sendiri sudah memberikan imbauan agar menutup toko dan perkantoran dalam usaha melakukan social distancing.

Dalam keterangan yang dibagikan oleh KBRI Tokyo, disebutkan bahwa orang-orang masih tampak bepergian di Tokyo untuk mencari makanan dan kebutuhan rumah tangga. Di Tokyo sendiri, terdapat lonjakan sebesar 63 kasus baru pada 28 Maret, sebuah rekor infeksi tertinggi dalam sehari di ibu kota Jepang ini. Jumlah penderita corona di Tokyo dilaporkan telah menembus angka 300. Jika masyarakat masih tidak menghiraukan anjuran untuk tinggal di rumah, Gubernur Tokyo Yuriko Koike menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya lockdown.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here