Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ke daerah-daerah, pemerintah memutuskan untuk membatalkan program mudik gratis tahun ini. Hal ini berarti perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan menyediakan transportasi darat berupa kereta dan bus, maupun transportasi laut dengan kapal secara gratis untuk musim Lebaran 2020. Selain program BUMN, program serupa dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan swasta juga turut dibatalkan.
Tindakan ini diambil sejalan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona (COVID-19). Status keadaan darurat ini diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Pemberlakuan perpanjangan didorong oleh penyebaran virus yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta potensi ancaman dan gangguannya terhadap kehidupan masyarakat. Tahun ini, Lebaran diprediksi akan jatuh pada 24-25 Mei sehingga masih berada dalam periode darurat tersebut.
Selain pembatalan program mudik gratis, dalam waktu dekat pemerintah juga mungkin akan mengumumkan keputusan terkait kegiatan mudik untuk tahun ini. Keputusan yang diambil bisa berupa mudik dilakukan seperti biasa, ditinjau ulang, atau bahkan dilarang sama sekali.
Kemenhub sendiri sudah mulai memberikan sosialisasi pada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Pergerakan masyarakat dari kota ke daerah-daerah dapat memicu gelombang baru penyebaran virus corona. Selain itu, mudik juga melibatkan kumpulan massa dalam jumlah besar sehingga berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mencegah penularan virus corona dengan tidak melakukan mudik atau bepergian pada saat libur Lebaran nanti.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani