Sudah tak sabar lagi melewatkan liburan akhir tahun di Gunung Bromo? Atau malah berencana menikmati sunrise di tahun baru dari salah satu view point yang tersedia di lokasi? Tenang saja, semua itu bisa kamu lakukan karena kawasan wisata ini tetap buka selama liburan, namun dengan menerapkan sejumlah aturan baru yang harus dipenuhi.
Dilansir dari akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru @bbtnbromotenggersemeru, Senin (28/12/2020), pihak pengelola menyatakan tidak akan menutup kawasan wisata Gunung Bromo selama masa liburan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Namun, pengunjung wajib mematuhi sejumlah aturan yang berlaku untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona.
Pertama, kuota kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas normal, atau hanya 1.001 orang per hari. Pembatasan kuota ini berlaku hingga 8 Januari dengan rincian sebagai berikut. Bukit Cinta 35 orang per hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari, Pananjakan 214 orang per hari, Mentigen 125 orang per hari, dan Savana Teletubbies 520 orang per hari.
Sebagai informasi, lokasi untuk melihat matahari terbit adalah di Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, Pananjakan, dan Mentigen. Sementara pengunjung yang memilih Savana Teletubbies dapat masuk ke lokasi setelah pukul 06:00.
Tiket masuk Rp29.000 per orang untuk Senin hingga Sabtu, serta Rp34.000 per orang untuk Minggu dan hari libur. Biaya ini belum termasuk tiket kendaraan Rp2.000 untuk sepeda, Rp5.000 untuk motor, dan Rp10.000 untuk mobil. Pembelian tiket masuk hanya tersedia secara daring melalui situs resmi BBTN Bromo Tengger Semeru. Tidak ada pembelian tiket secara tunai di pintu masuk.
Berdasarkan pantuan kami, hingga Selasa (29/12/2020), tiket masuk Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, dan Pananjakan sudah terjual habis untuk Desember 2020. Yang tersisa hanyalah tiket masuk Mentigen dan Savana Teletubbies. Lalu, untuk 1 Januari 2021, kuota pengunjung Bukit Cinta dan Pananjakan sudah penuh, sementara yang lain masih ada. Namun, bila ingin berkunjung ke lokasi untuk merayakan tahun baru, disarankan untuk segera melakukan reservasi agar tidak kehabisan tiket.
Selain pembatasan kuota pengunjung, pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga memberlakukan aturan lain. Khusus pengunjung yang datang antara 30 Desember hingga 3 Januari 2021, mereka wajib menyertakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku maksimal 3×24 jam sebelum kunjungan. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Di luar aturan di atas, pengunjung tetap harus memerhatikan protokol kesehatan selama di lokasi wisata. Beberapa syaratnya adalah wajib mengenakan masker dan sarung tangan selama kunjungan, wajib menjaga jarak dengan pengunjung lain dan menghindari kerumunan, membawa sendiri hand sanitizer dan/atau sabun cuci tangan untuk membersihkan tangan, serta tidak membuang sampah di dalam kawasan wisata, terutama sampah medis (masker).
Teks: Melinda Yuliani