Imigrasi akan kembali melayani pembuatan paspor mulai Senin, 15 Juni. Pendaftaran antrean dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Apapo mulai hari ini. Sejumlah protokol kesehatan termasuk pembatasan kuota antrean akan diberlakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan tiap-tiap orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membatasi layanan pembuatan paspor ini untuk kebutuhan-kebutuhan khusus. Layanan ini hanya diberikan bagi orang sakit yang harus dirawat di luar negeri dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Kini, imigrasi akan kembali melayani permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor karena perubahan data.
Salah satu protokol kesehatan yang akan diterpakan imigrasi adalah pembatasan kuota antrean sebesar 50 persen dari kuota antrean normal. Selain itu, pemohon yang akan memasuki kantor imigrasi juga akan diwajibkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan, dan melalui pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Para petugas imigrasi juga akan dilengkapi dengan sarung tangan dan masker. Ada pula tirai pembatas yang akan dipasang antara pemohon dan petugas. Para pemohon juga wajib untuk melakukan physical distancing saat di ruang tunggu dengan menerapkan jarak minimal satu meter.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani