RedDoorz, platform manajemen dan pemesanan hotel online terbesar di Asia Tenggara, baru-baru ini mengumumkan peluncuran Red Heroes, sebuah inisiatif regional baru yang akan menyediakan akomodasi sementara gratis untuk layanan darurat dan staf layanan kesehatan garis depan yang berjuang melawan COVID-19.
Program ini sedang diluncurkan di seluruh Asia Tenggara untuk memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan selama pandemi COVID-19 ketika pemerintah setempat tengah berhadapan dengan kasus positif yang semakin bertambah tiap harinya.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, RedDoorz juga akan memasok dan mendistribusikan paket berisikan masker wajah yang bisa dicuci, pembersih tangan berbasis alkohol, minuman berenergi, dan droplet hat. Masing-masing paket akan tersedia di seluruh kamar hotel untuk memastikan staf layanan kesehatan garis depan mendapatkan semua kebutuhan penting selama menginap di properti RedDoorz terpilih.
“Kami meluncurkan inisiatif Red Heroes di Filipina, Indonesia, dan Singapura untuk membantu meringankan tekanan berat yang dihadapi pemerintah dalam menyediakan akomodasi yang bersih, aman, dan nyaman secara gratis bagi mereka yang berada di garis depan. Kami yakin bahwa kami akan dapat mengatasi tantangan ini jika kami berjuang bersama,” kata Amit Saberwal, CEO dan Pendiri RedDoorz.
Inisiatif ini pertama kali diluncurkan di Filipina menyusul panggilan dari pemerintah kota Manila yang meminta operator hotel dan motel di daerah itu untuk membantu menampung para praktisi medis yang tinggal di ibu kota saat negara tersebut dalam keadaan lockdown.
Di Jakarta, pihaknya telah bermitra dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menyediakan kamar gratis bagi para praktisi kesehatan garis depan dan responden darurat pertama yang merawat kasus COVID-19 di rumah sakit setempat. Di Singapura, di mana perusahaan tersebut berkantor pusat, RedDoorz telah bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower) untuk membantu menampung pekerja asing yang kembali ke Singapura dan menerima surat pemberitahuan untuk wajib tinggal di rumah selama 14 hari.
Teks: Melinda Yuliani