Pemerintah Korea Selatan Wajibkan Karantina Mandiri 14 Hari

Mulai 1 April 2020, pemerintah Korea Selatan mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi semua orang yang masuk ke Korea Selatan. Kebijakan karantina mandiri berlaku untuk warga negara asing maupun warga negara Korea Selatan yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini ditetapkan guna mencegah penyebaran virus corona dari perjalanan luar negeri (imported case).

Perdana Menteri Korea Selatan Chung Sye-kyun menyebutkan bahwa kebijakan karantina mandiri juga sekaligus berperan dalam mencegah kunjungan wisata yang masuk dalam kategori kunjungan tidak mendesak. Untuk mendukung hal tersebut, karantina juga diwajibkan bagi warga negara asing dengan masa kunjungan singkat sekali pun.

Karantina mandiri berlaku bagi warga negara asing terlepas dari jenis visa yang digunakannya, baik itu visa kunjungan jangka panjang maupun pendek. Warga negara asing yang tidak memiliki alamat domisili lokal harus menjalankan karantina di fasilitas yang disediakan pemerintah setempat. Biaya selama karantina 14 hari juga akan ditanggung sendiri oleh para pelancong. Warga negara asing yang melanggar kebijakan karantina ini akan dideportasi kembali ke negara asal.

Kebijakan karantina mandiri bagi semua orang yang baru bepergian dari luar negeri merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berlaku bagi turis dari Amerika Serikat dan Eropa. Tadinya, hanya orang-orang yang baru bepergian ke Amerika Serikat saja yang wajib menjalankan karantina mandiri 14 hari. Kebijakan serupa juga berlaku untuk orang-orang dari Eropa. Bila ditemukan gejala virus corona, orang-orang ini harus menjalankan serangkaian tes kesehatan.

Dalam usaha menekan penyebaran virus corona, pemerintah Korea Selatan juga akan mewajibkan semua maskapai penerbangan yang masuk untuk memeriksa suhu tubuh para pelancong. Bila suhu tubuh ditemukan lebih dari 37,5 derajat Celsius, pemerintah akan menolak kedatangannya. Sebelumnya, Korea Selatan telah memasang alat pengecekan walk-through di Bandara Incheon yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di negara tersebut.

Korea Centers for Disease Control and Prevention mengumumkan bahwa pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 ditemukan 41 kasus baru pada orang-orang yang baru bepergian ke luar negeri. Kasus impor baru ini mencakup 40 warga negara Korea Selatan dan 1 warga negara asing. Per 1 April 2020, total kasus positif di negara tersebut menjadi 9.887 kasus dengan angka kematian sebesar 165.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here