Untuk mencegah penyebaran virus corona, masyarakat telah dianjurkan untuk berdiam diri di rumah. Mendukung himbauan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan untuk membatasi layanan paspor untuk sementara waktu. Pembatasan layanan diberlakukan mulai Selasa, 24 Maret 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pembatasan layanan yang dimaksud oleh Ditjen Imigrasi mencakup pembatasan pembuatan, perpanjangan, hingga pengambilan paspor. Masyarakat disarankan untuk menunda segala pengurusan paspor hingga situasi kembali normal. Untuk saat ini, antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) juga akan dinonaktifkan selama beberapa waktu. Pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat menggunakannya setelah pelayanan kembali normal.
Kantor Imigrasi hanya akan melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Misalnya, kebutuhan paspor untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan harus dirawat di luar negeri. Atau kebutuhan paspor untuk orang dengan kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda sehingga harus pergi ke luar negeri. Selain kebutuhan-kebutuhan mendesak tersebut, Kantor Imigrasi dapat menolak memberikan pelayanan.
Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani