Arak Bali Kini Legal

Setelah lama bermain kucing-kucingan, kini wisatawan dapat memesan arak Bali secara legal. Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan perdagangan minuman keras khas Bali ini dengan menerbitkan Peraturan Gubernur. Peraturan yang dimaksud ini adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Minuman fermentasi khas Bali, yang mencakup arak, tuak, dan brem Bali ini, dilihat sebagai salah satu sumber daya keberagaman budaya Bali yang harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur tersebut, diharapkan minuman fermentasi khas Bali ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali. Apalagi minuman-minuman ini dibuat dari bahan baku lokal yang telah dibuat secara tradisional dan turun-temurun.

Masyarakat Bali terutama warga Kabupaten Karangasem telah berpuluh-puluh tahun mencari rezeki lewat penjualan arak. Proses pembuatan arak sendiri melibatkan fermentasi sadapan bunga kelapa atau air nira selama tiga sampai empat hari. Hasil fermentasi ini harus disuling sekitar empat jam untuk menghasilkan arak dengan kadar alkohol 30, 35, sampai 40 persen. Alat-alat yang digunakan juga cukup sederhana, seperti gentong dan ember.

Arak Bali telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Bali selama berpuluh-puluh tahun. Salah satu perannya adalah penggunaannya dalam beberapa upacara keagamaan. Arak Bali dipercikkan pada peralatan gamelan yang akan digunakan dalam upacara keagamaan, yang konon dipercaya dapat menangkal roh-roh jahat. Bahkan, arak Bali sering digunakan untuk penyemangat atau penambah kepercayaan diri para penari dan penampil yang akan melakukan pentas dalam ritual keagamaan.

Untuk memperkenalkan arak Bali pada dunia, Pemerintah Provinsi Bali akan mengadakan festival minuman khas Bali, seperti arak, brem, dan tuak. Saat ini, Pemprov Bali masih berdiskusi dengan Dinas Pariwisata soal waktu dan tempat yang sesuai untuk festival ini. Bila ternyata cukup populer di kancah internasional, tidak menutup kemungkinan minuman-minuman ini akan dijadikan komoditas ekspor.

Peredaran Tetap Diatur

Meski telah dilegalkan, pengedaran arak Bali dan minuman fermentasi khas Bali lainnya tetap harus memiliki Izin Edar. Izin ini diterbitkan oleh Kepala Badan POM sebagai bukti persetujuan hasil penilaian pangan olahan. Distributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkolhol (SIUP-MB). Dengan adanya peraturan dan perizinan ini, pengelolaan minuman berfermentasi diharapkan dapat tetap terjaga kebersihannya.

Minuman fermentasi khas Bali juga tetap diatur peredarannya. Minuman ini hanya dapat dijual di beberapa tempat tertentu di Bali. Minuman fermentasi dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan. Sementara untuk penjualan di luar Bali dan untuk kepentingan ekspor, peraturan yang berlaku tetap mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk menjamin kelancaran produksi dan distribusi minuman fermentasi khas Bali, serta mencegah penyelewengan aturan, pemerintah Bali juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Tindakan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan pada lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, dampak sosial, dan pemanfaatannya. Pemerintah juga akan senantiasa melakukan pengecekan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here