Wisatawan dari Zona Merah Dilarang Memasuki Destinasi di Yogyakarta

Seiring pembukaan kembali destinasi wisata, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan yang berasal dari zona merah atau hitam Covid-19. Selain itu, pejalan dari luar Yogyakarta wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau hasil non-reaktif rapid test, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebelum dibuka resmi, Dinas Pariwisata DIY melakukan uji coba operasional di sejumlah tempat wisata untuk memastikan pengelola sudah menjalankan protokol keselamatan sesuai arahan otoritas dan lembaga kesehatan. Larangan masuk bagi pejalan asal zona merah/hitam Covid-19 berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Komitmen serius yang dilakukan Dinas Pariwisata DIY merupakan upaya untuk menjaga citra pariwisata di Kota Gudeg sebagai destinasi yang aman untuk dikunjungi.

Destinasi yang Sudah Beroperasi Kembali

Sejak awal Juli, sejumlah destinasi di Yogyakarta kembali beroperasi, setelah sebelumnya melakukan uji coba pelaksanaan protokol keselamatan dan kesehatan. Candi Prambanan dan Ratu Boko sudah menyambut para turis sejak 1 Juli. Situs Warisan Dunia UNESCO, Candi Prambanan, membatasi jumlah pengunjung sekitar 1.500 orang per hari, dengan mempersingkat waktu operasional dari pukul 08:00 hingga 16:00. Tersedia 500 tiket yang dijual secara daring dan 1.000 tiket yang dapat dibeli langsung di loket. Di area candi, pengelola menyediakan wastafel cuci tangan, bilik disinfektan, alat pengecek suhu tubuh, termasuk menyediakan ambulans untuk keadaan darurat.

Kegiatan operasional di Candi Ratu Boko yang terletak di Kabupaten Sleman sudah aktif kembali dan menerapkan protokol kesehatan. Wisatawan dapat membeli tiket secara daring melalui ticket.borobudurpark.com untuk menghindari antrean di loket, wajib mengenakan masker dan menerapkan social distancing selama berada di lokasi wisata.

Untuk Kabupaten Bantul, Dinas Pariwisata setempat mengakui hanya wisata pantai yang baru dibuka. Pantai Parangtritis, Pantai Depok, Pantai Samas adalah sejumlah tempat wisata yang sudah menerima pengunjung kembali sejak 1 Juli. Tempat-tempat wisata yang sudah beroperasi kembali ini berada di bawah pengelolaan langsung Dinas Pariwisata Bantul, sedangkan destinasi yang dikelola masyarakat atau personal belum mengajukan pembukaan. Kabupaten Bantul sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pengelola wisata boleh beroperasi kembali dengan syarat melampirkan surat kesanggupan menerapkan protokol kesehatan dan melampirkan video simulasi penerapan protokol keselamatan.

Kabupaten Gunung Kidul juga sudah membuka beberapa destinasi populernya, seperti Gunung Nglanggeran yang beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 18:00. Desa wisata ini membatasi kunjungan hanya 400 hingga 500 orang per harinya, di mana pengunjung dalam grup besar dibatasi maksimal 10 orang. Wahana wisata cave tubing di Gua Kalisuci yang sudah buka kembali menjamin keselamatan pengunjungnya dengan menyediakan helm yang diberi face shield, ruang dekontaminasi, tempat cuci tangan, dan spanduk keterangan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama berkunjung.

Pantai Baron dan Kukup masuk dalam daftar destinasi di Kabupaten Gunung Kidul yang resmi dibuka kembali sejak 1 Juli. Kedua destinasi bahari ini tegas dalam memberlakukan protokol keselamatan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak aman antar pengunjung, cuci tangan sebelum memasuki area pantai, termasuk wajib memberi identitas dan kontak yang dapat dihubungi. Pengunjung di Pantai Baron dan Kukup dibatasi 7.000 orang per harinya, jika terlalu ramai, petugas akan mengalihkan ke destinasi lain. Kedua pantai beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 17:00.

Teks: Priscilla Picauly

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here