Warga Jabar Tak Perlu Menunjukkan Hasil Rapid Test Saat ke Pangandaran

Sejak 5 Juni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat sudah membuka kembali objek-objek wisata. Pembukaan kembali sektor pariwisata di Pangandaran disertai dengan berlakunya protokol kesehatan, seperti tiap pengunjung wajib memiliki surat keterangan sehat dan negatif Covid-19, serta hanya wisatawan individu atau keluarga saja yang boleh memasuki tempat wisata.

Mereka yang datang dalam jumlah besar atau menggunakan agen perjalanan masih dilarang masuk. Pengunjung juga diharapkan taat mengikuti aturan menggunakan masker selama berwisata, tidak berkerumun, dan rutin mencuci tangan. Pengelola wisata menjamin tersedianya tempat mencuci tangan di titik-titik penting di area wisata.

Memasuki normal baru dan pelonggaran pembatasan perjalanan di Jawa Barat, per 1 Juli warga Jawa Barat dapat mengunjungi destinasi di Pangandaran tanpa perlu menunjukkan hasil rapid test. Sedangkan bagi wisatawan luar Jawa Barat, masih harus menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Dinas Pariwisata di Pangandaraan cukup tegas saat pemberlakuan syarat masuk tempat wisata, di mana tercatat ribuan pengunjung ditolak masuk karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Tak hanya berlaku tegas bagi pengunjung, pihak pengelola tempat wisata mengharuskan petugas di lapangan menjalani tes rapid molecular diagnostic (TCM). Untuk mendukung kegiatan pariwisata, Pemkab Pangandaran juga telah mengizinkan angkutan umum beroperasi kembali.

Teks: Priscilla Picauly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here