Singapura Sudah Kembali Dibuka, Namun Ada Aturan Baru untuk Pendatang

Singapura sudah membuka kembali perbatasannya untuk perjalanan internasional. Namun, ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh para pendatang. Berlaku mulai 17 Juni pukul 23:59 waktu setempat, serangkaian aturan ini menyangkut kewajiban tes Covid-19 hingga karantina di fasilitas yang ditunjuk pemerintah Singapura. 

Izin masuk ke wilayah Singapura dibuka untuk penduduk negara Singapura, penduduk tetap (permanent resident), dan pemegang izin tinggal jangka panjang. Sementara itu, pengunjung jangka pendek (short-term visitors) belum diizinkan untuk datang kecuali pengunjung dari negara dalam kesepakatan Green/Fast Lane (yang saat ini baru dimiliki Cina, tapi akan berkembang ke negara-negara lain seiring berjalannya waktu). Semua pendatang wajib menjalani karantina 14 hari atau dikenal dengan istilah Stay-Home Notice (SHN). 

SHN akan dilaksanakan di fasilitas khusus yang telah ditunjuk oleh pemerintah Singapura. Orang-orang selain warga negara Singapura dan penduduk tetap harus membayar biaya fasilitas sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20.000.000. Beberapa hari sebelum masa karantina 14 hari tersebut selesai, para pendatang diwajibkan untuk mengikuti swab test dengan biaya 200 dolar Singapura atau sekitar Rp2.000.000 yang juga harus ditanggung sendiri. Pihak berwenang akan memantau hasil tes dan membuat penyesuaian terhadap syarat pengujian dari waktu ke waktu. 

Dalam kasus tertentu, SHN dapat dilakukan di luar fasilitas khusus pemerintah. Wewenang ini diberikan untuk orang-orang (baik warga negara Singapura, penduduk tetap, maupun pemegang izin tinggal jangka panjang) yang dalam 14 hari terakhir berada di Australia, Brunei Darussalam, Hong Kong, Jepang, Macao, Cina, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan, atau Vietnam. Warga negara Singapura dan penduduk tetap dapat menjalankan SHN di tempat tinggal masing-masing. Sementara pemegang izin tinggal jangka panjang dapat menjalankan SHN di tempat tinggal mereka atau rumah milik keluarga, atau di tempat-tempat lainnya yang dirasa sesuai, seperti hotel, dengan biaya mereka sendiri.  

Semua orang yang sedang berada dalam SHN harus tetap diam di tempat tinggal mereka masing-masing hingga akhir masa karantina 14 hari. Orang-orang ini akan ditempatkan dalam pengawasan ketat untuk memastikan keberadaan mereka. Pemantauan akan dilakukan melalui perangkat elektronik dan juga pengecekan secara langsung dari waktu ke waktu. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi orang-orang yang melanggar ketentuan SHN ini. 

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here