Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 3 Mei, Layani Penerbangan Khusus

Lion Air Group akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020. Namun, layanan yang diberikan hanya berupa penerbangan khusus sesuai izin dari Kementerian Perhubungan. Setiap penumpang yang menggunakan layanan ini wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19.

Layanan penerbangan khusus ini termasuk pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, serta penerbangan untuk operasional kedutaan besar dan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia. Selain itu, Lion Air Group juga akan melayani penerbangan repatriasi untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Rencana operasionalnya akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Oleh karena itu, semua calon penumpang harus melengkapi sejumlah dokumen sesuai protokol penanganan Covid-19.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan dilampirkan adalah sebagai berikut.

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas Covid-19. Surat keterangan ini berlaku dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar yang dilakukan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test, atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
  2. Surat pernyataan secara terperinci di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
  3. Surat keterangan perjalanan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Lion Air Group juga menyebutkan bahwa pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau bertransaksi untuk dapat menggunakan layanan ini. Calon penumpang juga diharapkan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan lain yang diterapkan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Untuk memenuhi layanan penerbangan khusus ini, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER, Boeing 737-800NG, Airbus 330-300CEO, dan Airbus 330-900NEO. Sementara Wings Air akan beroperasi dengan pesawat baling-baling ATR 72-500 dan ATR 72-600. Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Boeing 737-800NG, dan Boeing 737-900ER.

Teks: Levana Florentia | Editor: Melinda Yuliani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here