Hong Kong dan Singapura Terapkan Larangan Masuk bagi Pendatang

Mulai 25 Maret 2020, Hong Kong akan melarang semua wisatawan memasuki kotanya termasuk kedatangan transit, dalam upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19), seperti yang dilansir media South China Morning Post. Langkah ini dilakukan setelah terjadi lonjakan kasus virus corona dalam beberapa hari terakhir.

Mulai dari Rabu pagi, semua pelancong kecuali penduduk Hong Kong yang tiba di bandara akan dilarang masuk, termasuk siapa pun yang datang dari Tiongkok, Makau, dan Taiwan, di mana kebijakan ini berlangsung selama 14 hari. Sebelumnya, Hong Kong mengumumkan bahwa semua pelancong yang tiba di kota dari negara mana pun akan ditempatkan untuk dikarantina rumah dan menjalani pengawasan medis selama dua minggu.

Singapura juga melarang pengunjung jangka pendek memasuki atau transit melalui negaranya mulai 24 Maret 2020. Sebelumnya, Singapura masih memberi izin masuk bagi pendatang dari segelintir negara dengan durasi kunjungan jangka pendek, dengan catatan mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari saat kedatangan.

Keputusan ini diambil berdasarkan penemuan kasus virus corona hingga 22 Maret 2020, bahwa hampir 80 persen kasus baru selama tiga hari terakhir adalah kasus impor. Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan bahwa hanya pemegang paspor pekerja beserta tanggungannya yang memiliki layanan kesehatan dan transportasi yang boleh memasuki Singapura. Selain itu, para pendatang ini mesti mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura sebelum keberangkatan.

Semua penumpang yang tiba di Bandara Changi mesti menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan akan dibawa ke tim layanan kesehatan jika ditemukan penumpang dengan identifikasi khusus yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Bagi penumpang yang menunjukkan demam atau gejala lain yang berkaitan dengan penyakit pernapasan, diwajibkan menjalani tes swab Covid-19, terlepas dari riwayat perjalanan mereka. Teks: Priscilla Picauly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here