Bandara di Bali Mulai Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh di Terminal Kedatangan Domestik

Meningkatnya jumlah WNI yang dinyatakan positif COVID-19 menjadi 19 orang, Bandara I Gusti Ngurah Rai menerapkan aturan baru, yaitu pemeriksaan suhu tubuh para penumpang di terminal kedatangan domestik. Kebijakan ini mulai berlaku 10 Maret 2020, yang dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan penumpang yang tiba di Bali tidak terindikasi terinfeksi virus corona.

Pengecekan suhu tubuh penumpang menggunakan thermo gun, yang dilakukan di jalur pemeriksaan penumpang di empat jalur yang tersedia, serta satu jalur yang ditujukan bagi penumpang transit. Penumpang di ketibaan domestik hingga saat ini tidak perlu mengisi Health Alerd Card (HAC) yang disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, karena saat ini hanya difokuskan bagi penumpang di terminal kedatangan internasional.

Dalam pelaksanaannya, jika ditemukan penumpang dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, pihak bandara akan melakukan evakuasi melalui sisi airside, kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju ruang pemeriksaan lanjutan KKP di terminal kedatangan internasional. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penumpang akan diberi kartu kewaspadaan kesehatan.

Teks: Priscilla Picauly

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here