Mengurus Visa Inggris

Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan saat akan mengajukan permohonan visa untuk berkunjung, berlibur, urusan bisnis, atau pun akan menetap sementara di Inggris.

  1. Siapkan Data Diri.

Sebelum mengajukan aplikasi permohonan visa online, pastikan dokumen telah lengkap, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal delapan bulan sebelum keberangkatan, surat sponsor keberangkatan (bila ada), dua lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 sentimeter dengan latar putih, surat referensi bank dalam bahasa Inggris, fotokopi bukti keuangan minimal tiga bulan terakhir, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah dalam bahasa Inggris, tiket, serta bukti reservasi hotel.

  1. Ajukan Aplikasi Permohonan Visa Online.

Setelah semua dokumen lengkap, isi dan kirim formulir aplikasi permohonan visa secara online di www.visa4uk.fco.gov.uk/home/welcome. Setelah melengkapi formulir, akan diterima e-mail berisi nomor aplikasi (atau disebut referensi GWF) yang harus disimpan untuk pembuatan janji hadir di Kedutaan Inggris, maksimal 90 hari setelah mengajukan aplikasi. Sebelum menandatangani formulir permohonan visa, pastikan bahwa informasi telah benar dan dokumen pendukung tidak ada yang tertinggal.

  1. Membayar Biaya Permohonan Visa.

Biaya visa dapat dilihat di www.visa-fees.homeoffice.gov.uk dan harus dibayar secara online dengan menggunakan kartu kredit atau debit. Setelah pembayaran diterima, akan ada konfirmasi melalui e-mail dari WorldPay. Cetak email tersebut dan serahkan sebagai bukti pembayaran ketika menyerahkan permohonan visa di kedutaan.

  1. Menghadiri Janji di Pusat Permohonan Visa.

Buat dan hadiri janji di salah satu pusat permohonan visa yang ditunjuk kedutaan (di Jakarta, Surabaya, atau Bali) untuk menyerahkan permohonan visa dan pengambilan foto wajah serta sidik jari.

  1. Waktu Pemrosesan Visa.

Untuk visa tidak bermukim (non-settlement) waktu pemrosesannya tiga hingga 12 minggu dari tanggal pengajuan permohonan, dengan catatan satu minggu adalah lima hari kerja. Proses dapat dilacak di www.gov.uk/contact-ukvi-outside-uk.

  1. Visa Ditolak.

Jika visa ditolak, maka kedutaan akan mengirimkan pemberitahuan penolakan. Dokumen ini akan mencantumkan alasan penolakan dan menjelaskan hak untuk mengajukan banding. Jika pengajuan visa point-based system ditolak, pemohon tidak mempunyai hak penuh untuk mengajukan banding, namun dapat mengajukan permohonan tinjauan administratif. Banding atau tinjauan administrasi dapat dilakukan di www.gov.uk/government/publications/application-for-administrative-review-of-visa-decision.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here